Ilustrasi Handphone Ilegal |
Hal tersebut mengemuka pada rapat yang dipimpin oleh Menteri
Perdagangan, Gita Wiryawan, pada Rabu (3/7), bahwa ada sekitar 10 persen
hingga 15 persen (sekitar 50 juta ponsel) dari perangkat telekomunikasi
yang beredar di Indonesia telah teridentifikasi IMEI yang
unlegitimated.
Sebagai
informasi, jumlah total perangkat telekomunikasi yang beredar baik di
tangan pengguna maupun masih di pergudangan dan atau pertokoan adalah
sekitar 500 juta unit. Sedangkan jumlah perangkat telekomunikasi yang
nomornya aktif digunakan adalah sekitar 250 juta unit.
Pemblokiran ponsel dengan IMEI illegal tersebut di antaranya didasari
atas adanya Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/M.DAG/PER/12/2012
tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
Menurut Menteri Perdagangan, usulan tersebut karena didasari oleh dampak negatif yang diakibatkan jika peredaran perangkat ilegal masih tetap marak, maka tentu saja berdampak negatif bagi perekonomian. Pihaknya akan secara bertahap menertibkan ponsel-ponsel dengan IMEI ilegal. Rencananya, pemblokiran ponsel dengan nomor illegal akan dilaksanakan secara bertahap dalam waktu setahun sejak hari ini (4/7).
Sumber : www.tabloidpulsa.co.id